Diamembantah ada dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK. "Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit, sampai misalnya siswa tidak mau, kami tidak mempermasalahkan," ucap dia. Ia menambahkan, cara menggunakan jilbab tidak harus diajarkan oleh guru agama siapapun diperbolehkan mengajarkan cara menggunakan jilbab termasuk oleh guru BK. TarifPPh pasal 21 untuk Non PNS. Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%. 800untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 UANG MASUK CPNS/PNS Selain Gaji, Tunjangan & Tukin/TPP | Pengalaman Pribadi METRO INDEPENDEN Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/ CaraMengisi SPT Tahunan PNS di bawah 60 juta. Jika penghasilan di bawah 60 juta, maka langkahnya sangat mudah, jauh lebih sederhana. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Siapkan dokumen bukti potong 1721A2 dari bendahara/keuangan. Siapkan dokumen bukti potong FINAL dari bendahara/keuangan. Siapkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember 2021. Sedangkanapabila Delima tidak memiliki NPWP adalah: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 x 120%. (50% x Rp 6.000.000) x 5% x 120% = Rp 180.000. Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai juga PPh 21 tenaga ahli. Besaran PPh 21 bukan pegawai dan tenaga ahli tentu berdasarkan dari gaji yang mereka dapatkan. BacaJuga Cara Lapor Pajak Trading Saham. Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN. Tarif PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Dikecualikan dari pemungutan PPN adalah. memahamicara menghitung pajak untuk PNS saja. Bahkan mereka pun tidak mengetahui peraturan apa dan nomor berapa yang dijadikan dasar perhitungan pajak tersebut. Untuk mempermudah perhitungan pajak kegiatan tersebut kita pilah saja penerima penghasilannya. Untuk moderator, pembicara 1, dan Pembicara 2 berasal dari PNS. DemikianPemaparan Terkait Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Jenjang TK/ PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK Dengan Menggunakan Excel Terbaru, Semoga Ada Manfaatnya. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Yakniformat SPT 1770SS atau yang memiliki penghasilan kurang dari 60juta rupiah setahun. Untuk membuat SPT bagi PNS ini silakan menuju alamat web Sebelumnya siapkan NPWP dan password untuk login di alamat tersebut. Juga lembaran format yang kita dapatkan dari kantor pajak seperti gambar di bawah. Honorariumbulanan x 12 bulan - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) x 5% (pph 21) : 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT. Tarif Pajak Tenaga Lepas. Tidak dikenai pajak, jika upah hariannya tidak melebihi 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan total dalam sebulan tidak melebihi 3.000.000 (tiga juta rupiah) 4R0dX. PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil PNS. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan badan Kepegawaian Negara BKN ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Juga Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 35. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh Erlin Yuliana FOTO IST Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat 1 bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya. See more Artikel sebelumnya Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak Artikel selanjutnya Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022 BAGAIMANA MENURUT ANDA ? Next post Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini. Tarif dan Cara Menghitung PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. Pengertian PPN Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pelajari lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP. PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/ Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak BKP/Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak Tarif PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor BKP berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak. Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak DPP atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini. Contoh kasus PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 11% x = Jadi, PPN menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya. Objek PPN Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ekspor JKP oleh PKP. Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN sebesar 11%. Cara menghitung PPN Tarif PPN x DPP 11% x DPP. Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya.